Jenis jenis sim di Indonesia dan cara mendapatkannya

(Comments)

Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di Jalan. Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan juga sebagai registerasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan.

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Terdapat 2 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut UU No. 22 Tahun 2009, yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaran bermotor Umum.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan

Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan :

SIM A

Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg

Syarat usia : Minimal 17 Tahun

SIM B I

Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg

Syarat usia : Minimal 20 Tahun

SIM B II

Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Syarat usia : Minimal 21 Tahun

SIM C

Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.

Syarat usia : Minimal 17 Tahun

SIM D

Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Syarat usia : Minimal 17 Tahun

Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :

a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;

b. pengisian formulir permohonan;

c. rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :

a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter

b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Syarat lulus ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :

a. ujian teori;

b. ujian praktik; dan/atau

c. ujian keterampilan melalui simulator.

Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I dan B II perorangan juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Untuk memperoleh SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan

b. Untuk memperoleh SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan

Surat Izin Mengemudi (SIM) UMUM

Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum :

SIM A Umum

Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg

Syarat usia : Minimal 20 Tahun

SIM B I Umum

Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg

Syarat usia : Minimal 22 Tahun

SIM B II Umum

Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Syarat usia : Minimal 23 Tahun

Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :

a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;

b. Pengisian formulir permohonan;

c. Rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :

a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter

b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Persyaratan Khusus untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :

a. Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

1. Pelayanan angkutan umum;

2. Fasilitas umum dan fasilitas sosial;

3. Pengujian Kendaraan Bermotor;

4. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;

5. Tempat penting di wilayah domisili;

6. Jenis barang berbahaya;

7. Pengoperasian peralatan keamanan.

b. Lulus ujian praktik yang meliputi:

1. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;

2. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;

3. Mengisi surat muatan;

4. Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;

5. Pengoperasian peralatan keamanan.

Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B I dan B II umum, seorang calon pengemudi juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Untuk memperoleh SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan

b. Untuk memperoleh SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

c. Untuk memperoleh SIM B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Tarif Pembuatan SIM baru dan perpanjangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut :

– Biaya pembuatan SIM A baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-

– Biaya pembuatan SIM BI baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-

– Biaya pembuatan SIM B II baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-

– Biaya pembuatan SIM C baru adalah RP. 100.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 75.000,-

– Biaya pembuatan SIM D baru adalah RP. 50.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 30.000,-

Currently unrated

Comments

Riddles

22nd Jul- 2020, by: Editor in Chief
524 Shares 4 Comments
Generic placeholder image
20 Oct- 2019, by: Editor in Chief
524 Shares 4 Comments
Generic placeholder image
20Aug- 2019, by: Editor in Chief
524 Shares 4 Comments
10Aug- 2019, by: Editor in Chief
424 Shares 4 Comments
Generic placeholder image
10Aug- 2015, by: Editor in Chief
424 Shares 4 Comments

More News  »

What is department of Government efficiency

Recent news

The **Department of Government Efficiency (DOGE)** is a proposed initiative by President-elect Donald Trump, aiming to streamline federal operations and reduce wasteful spending. Announced on November 12, 2024, the department is set to be co-led by tech entrepreneur Elon Musk and former Republican presidential candidate Vivek Ramaswamy.

read more
1 day, 12 hours ago

Who Kyle Singler

Recent news

Kyle Singler is a former professional basketball player known for his collegiate success at Duke University and his tenure in the NBA.

read more
1 day, 12 hours ago

Who is Pete Hegseth

Recent news

Pete Hegseth is an American television host, author, and Army National Guard officer, recently nominated by President-elect Donald Trump to serve as the United States Secretary of Defense.

read more
1 day, 12 hours ago

Who is Anne Applebaum

Recent news

Anne Applebaum is a renowned journalist, historian, and author whose works delve into some of the most pressing and complex topics of the modern era. Her expertise lies in examining the intricacies of authoritarian regimes, the rise of populism, and the fragility of democratic institutions. Her Pulitzer Prize-winning book, "Gulag: A History," offers an in-depth exploration of the Soviet labor camp system, shedding light on the human suffering and ideological underpinnings of one of the 20th century’s most oppressive systems.

read more
1 day, 12 hours ago

What is Plexity AI and how it can help us to see our civilization in the future?

Recent news

Plexity AI is a marvel of our times—a confluence of technological ingenuity and the boundless hunger for understanding. At its core, Plexity AI represents an advanced synthesis of artificial intelligence and machine learning, built not merely to mimic thought but to empower it. Unlike earlier iterations of AI, which focused on specialized tasks or data crunching, Plexity seems designed to operate as an expansive intellectual partner, capable of untangling the Gordian knots of complexity that define the modern era.

read more
1 day, 12 hours ago

template for tanya jawab wifi

Recent news

Pertanyaan kali ini adalah 

read more
2 months ago

Kalender pendidikan 2023 / 2024

Recent news

Tahun ajaran baru telah tiba. Yuk, cek kalender akademik 2023/2023 jenjang SD, SMP, SMA, SMK di wilayah DKI Jakarta terbaru untuk mengetahui jadwal pelaksanaan PTS, PAS, PAT/UKK, dan hari libur nasional.

read more
5 months ago

Harga BBNI meluncur tajam di bulan April, apakah kita perlu khawatir?

Recent news

Harga BBNI meluncur tajam di bulan April 2024, apakah kita perlu khawatir! Tentu tidak! Karena dari analisa nya sebenarnya sudah sangat aman!

read more
6 months, 3 weeks ago

More News »

Generic placeholder image

Collaboratively administrate empowered markets via plug-and-play networks. Dynamically procrastinate B2C users after installed base benefits. Dramatically visualize customer directed convergence without