Potongan cerita pendek - kelas kosong masa SMA yang mengingatkanku pada dirinya
Recent newsCerita ini fiksi belaka, kemiripan dengan kejadian sesungguhnya hanyalah kebetulan, atau dirimu memang ingin membuatnya kebetulan 😅
read more(Comments)
Contoh Surat Perjanjian – Dalam dunia bisnis, pasti tidak jauh dengan yang namanya surat perjanjian. Entah itu surat perjanjian tentang jual beli tanah, sewa-menyewa, meminjam uang dan lain-lain.
Surat perjanjian ini bertujuan untuk mengingatkan antara kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal. Mungkin sampai saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui tentang surat perjanjian.
Tapi jangan khawatir karena berikut merupakan penjelasan mengenai surat perjanjian dan contoh surat perjanjian yang dapat dipelajari untuk keperluan berbisnis
DAFTAR ISI ARTIKEL
Untuk sebagian orang, banyak yang bertanya-tanya tentang pengertian surat perjanjian. Bahkan sampai saat ini ada sebagian orang yang belum pernah melihat tampilan dari surat perjanjian. Jangan khawatir, karena dalam penjelasan kali ini akan disajikan beberapa contoh surat perjanjian.
Surat perjanjian adalah sebuah surat yang berisikan tentang perjanjian ataupun kesepakatan antara dua belah pihak mengenai kewajiban dan hak dari masing-masing pihak yang bersifat mengikat diri untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perlu diketahui bahwa secara umum, surat perjanjian ini terbagi menjadi 2 yaitu
Perlu diketahui bahwa penggolongan surat perjanjian diatas tidak berkaitan dengan keabsahan surat perjanjian yang telah dibuat. Misalnya saja, sebuah surat perjanjian yang dibuat tanpa notaris, surat tersebut dapat dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat sahnya sebuah surat perjanjian.
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai pengertian dari surat perjanjian, surat perjanjian ini berfungsi sebagai sebuah bukti yang outentik bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang telah melakukan sebuah kesepakatan atau perjanjian. Selain itu surat perjanjian ini juga dapat menjadi sebuah dasar dalam melaksanakan hal-hal yang telah menjadi kesepakatan oleh pihak-pihak yang telah membuat perjanjian.
Sebuah surat perjanjian juga dapat dijadikan acuan, saat digunakan untuk menggugat pihak yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam surat perjanjian. Masih banyak lagi kegunaan dari surat perjanjian ini seperti:
Karena mempunyai beberapa fungsi yang dapat membantu dalam urusan bisnis ataupun urusan keluarga, banyak orang yang membuat surat perjanjian ini dalam melakukan kesepakatan atau perjanjian. Jangan khawatir untuk yang belum pernah membuat surat perjanjian, dalam penjelasan kali ini akan disertakan beberapa contoh surat perjanjian.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas mengenai pengertian surat perjanjian, sebuah surat perjanjian akan dianggap sah jika memenuhi beberapa syarat tertentu. Berikut merupakan beberapa syarat agar surat perjanjian dapat dianggap sah
Itu tadi merupakan beberapa syarat-syarat sahnya sebuah surat perjanjian. Dalam membuat surat perjanjian harus memenuhi syarat di atas, supaya surat perjanjian tersebut sah dan berlaku. Jika surat perjanjian sudah memenuhi syarat-syarat di atas maka surat perjanjian dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Untuk dapat membedakan antara surat perjanjian dan surat yang lain, surat perjanjian sendiri memiliki karakteristik dan ciri-ciri tertentu. Seseorang dapat mengenali sebuah surat perjanjian dari karakteristiknya atau dari ciri-cirinya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari surat perjanjian
Itu tadi merupakan ciri-ciri dari sebuah surat perjanjian. Dengan mengetahui ciri-ciri dari surat perjanjian, maka seseorang dapat membedakan antara surat perjanjian dengan surat yang lain. Untuk lebih jelasnya, nanti akan adala beberapa contoh surat perjanjian.
Berdasarkan pengertian surat perjanjian yang sudah dijelaskan diatas, terdapat beberapa surat perjanjian yang biasanya digunakan. Surat perjanjian yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari memiliki beberapa jenis. Berikut adalah beberapa jenis dari surat perjanjian:
Merupakan sebuah surat yang berisikan tentang pihak penjual yang wajib menyerahkan sebuah barang kepada pihak pembeli. Nantinya pihak pembeli juga wajib menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang) kepada pihak penjual. Obyek perjanjian jual beli dapat berupa sebuah barang yang dapat dipindahtempatkan maupun barang yang dapat bergerak.
Selain itu obyek juga dapat berupa sebuah barang yang tidak dapat dipindahtempatkan maupun barang yang tidak dapat bergerak contohnya tanah dan rumah. Surat perjanjian jual beli ini memiliki tujuan tersendiri yakni untuk menjamin kepastian pembayaran sejumlah uang dan penyerahan sebuah barang. Berikut merupakan beberapa contoh surat perjanjian jual beli.
Saya Yang Bertanda Tangan Di Bawah Ini
Nama : Supriyadi, SH
Tempat, Tanggal : Temanggung, 21 Mei 1960
Alamat : Jampirejo Timur No. 375 Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Yang nantinya dalam surat perjanjian jual beli tanah ini disebut sebagai penjual
Nama : Bambang
Tempat, Tanggal Lahir : Temanggung, 14 Januari 1974
Alamat : Jampiroso Selatan No. 422 Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pembeli
Dari kedua belah pihak tersebut telah melakukan kesepakatan untuk melakukan jual beli sebidang tanah dengan luas 540 m2 atas nama Supriyadi, SH. Adapun batas-batas tanah yaitu sebagai berikut:
1. Sebelah barat dan utara berbatasan dengan tanah milik Ibu Sri Rejeki.
2. Sebelah selatan dan timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Gunawan.
3. Perjanjian ini dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak Penjual menjaminkan bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik dari pihak penjual dan tidak sedang disewakan kepada pihak manapun.
Pasal 2
Dari kedua belah pihak melakukan jual beli sebidang tanah dengan harga Rp 360.000.000,- , untuk pembayaran akan dilakukan secara tunai dan tidak melalui perantara.
Pasal 3
Pihak penjual akan menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada pihak pembeli beserta kelengkapannya pada tanggal 10 Desember 2018.
Pasal 4
Untuk biaya pengalihan sepenuhnya akan dilimpahkan oleh pihak pembeli.
Pasal 5
Pihak pembeli wajib membayarkan pajak jika terjadi pengalihan hak atas jual beli sebidang tanah.
Pasal 6
Hal-hal lain yang belum tercantum ke dalam surat perjanjian jual beli ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dapat dirundingkan dengan musyawarah dari kedua belah pihak.
Pasal 7
Jika terjadi selisih paham antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan persetujuan jual beli dari kedua belah pihak.
Temanggung, 16 November 2018
Pihak Penjual
(Tanda Tangan dan Materai)
Supriyadi, SH
Pihak Pembeli
(Tanda Tangan dan Materai)
Bambang
Saksi
(Slamet)
Pada tanggal 23 Agustus 2017 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA sebagai pemilik atau penjual 1 unit Honda Supra 125 tahun 2015 dan PIHAK KEDUA sebagai pembeli dan penerima kuasa.
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Putri Hapsari
Tempat, tanggal lahir : Temanggung, 14 Juni 1991
Alamat : Mardisari 02/04 Kertosari Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Dian Astuti
Tempat, tanggal lahir : Magelang, 20 September 1993
Alamat : Jl. Kartini No. 31 Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA melakukan sebuah perjanjian dengan PIHAK KEDUA, bahwa PIHAK PERTAMA telah menjual 1 unit Honda Supra 125 tahun 2015 dengan plat nomor AA2673SE kepada PIHAK KEDUA. Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa motor tersebut akan dijual dengan harga Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dengan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Sisa pembayaran nantinya akan melanjutkan angsuran di Adira Finance dengan nomor kwitansi KW13345 09 988 8743 dan nomor PK 320322090236. Sebanyak 13 kali angsuran, jumlah per angsuran sebesar Rp 340.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) per bulan. Dengan asumsi PIHAK PERTAMA sudah tidak memiliki kewajiban untuk mengangsur motor dan sudah tidak mempunyai hak milik atas motor tersebut.
Demikian surat perjanjian jual beli motor ini dibuat dengan kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Temanggung, 23 Agustus 2017
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai) (tanda tangan dan materai)
Putri Hapsari Dian Astuti
Saksi
(Muklis)
Merupakan surat perjanjian yang didalamnya terdapat ketentuan yaitu pembayaran dapat dilakukan dengan cara mengangsur. Barang akan diserahkan ke pembeli setelah surat perjanjian ditandatangani, akan tetapi hak kepemilikan masih tetap pada pihak penjual sampai cicilan tersebut lunas. Berikut merupakan contoh surat perjanjian sewa beli:
Surat perjanjian ini dibuat pada tanggal 03 April 2016, antara
Nama : Supriyanto
Tempat, tanggal lahir : Temanggung, 20 Agustus 1960
Alamat : Jampirejo Timur 04/05 Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Prawito
Tempat, tanggal lahir : Temanggung, 19 Juni 1968
Alamat : Bebengan 04/05 Kertosari Temanggung
Pekerjaan : Swasta
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak yang bertindak masing-masing dalam kedudukannya tersebut akan menerangkan bahwa
PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas tanah seluas 540 m2 atas nama Supriyanto dengan sertifikat hak milik nomor 64813566 yang berlokasi di Jampirejo Timur 04/05 Temanggung.
PIHAK PERTAMA hendak menjual sebidang tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA hendak membeli sebidang tanah tersebut secara kredit.
Kedua belah pihak bersepakat untuk membuat perjanjian sewa beli sebidang tanah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut
PASAL 1
HARGA
Sewa beli sebidang tanah tersebut ditetapkan dengan harga sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran sebidang tanah tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
PASAL 3
BUKTI PEMBAYARAN
PASAL 4
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
Untuk jangka waktu pembayaran angsuran akan ditentukan selama 10 bulan, sejak saat penandatanganan surat perjanjian ini, yaitu tanggal 03 April 2016 sampai tanggal 03 Januari 2017 atau sampai pelunasan angsuran berakhir.
PASAL 5
DENDA
Jika PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran angsuran pada tanggal yang telah ditentukan, maka sesegera mungkin PIHAK KEDUA harus melakukan pembayaran dan oleh sebab itu maka PIHAK KEDUA akan dikenai denda sebesar 5% per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang belum dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
PEMBATALAN
PASAL 7
KEPEMILIKAN
PASAL 8
LARANGAN-LARANGAN
Kedua belah pihak dilarang untuk menggadaikan, mengoperkan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan hak milik atas sebidang tanah tersebut kepada pihak-pihak lain selama proses pembayaran belum lunas.
PASAL 9
PENYERAHAN
PASAL 10
BIAYA-BIAYA
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Kedua belah pihak telah bersepakat dalam menyelesaikan perselisihan dengan menggunakan cara musyawarah mufakat. Bilamana dalam musyawarah tersebut tidak dapat menyelesaikan sebuah perselisihan, maka kedua belah pihak telah sepakat akan menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan perselisihan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat berdasarkan rasa ikhlas dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan harus dipatuhi serta dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 asli dan masing-masing surat memiliki bunyi yang sama, bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama
(tanda tangan dan materai)
Supriyanto
Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai)
Prawito
Saksi
Nuraini
Merupakan surat perjanjian yang berisikan tentang persetujuan atau kesepakatan antara pihak penyewa dengan pihak yang akan menyewa. Dimana nantinya pihak penyewa akan memberikan sejumlah uang atas pemakaian sebuah barang tertentu milik pihak yang menyewakan. Barang yang disewa bisa berupa tanah, rumah, kendaraan dan lain-lain. Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian sewa-menyewa
Pada hari ini, Selasa tanggal 12 (Dua Belas) bulan Oktober tahun 2017 (Dua Ribu Tujuh Belas) , yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Ani Astuti
Tempat, tanggal lahir : Temanggung, 24 November 1980
Alamat : Jl. Pahlawan No. 100 B Temanggung
Pekerjaan : Direktur CV. Maju Makmur (Penyedia Jasa Sewa Mobil)
Dalam kesepakatan ini bertindak untuk CV. Maju Makmur yang berlokasi di Jl. Pahlawan No. 100 B Temanggung dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Lilis Anjani
Tempat, tanggal lahir : Temanggung, 16 Juli 1991
Alamat : Walitelon Utara 02/05 Temanggung
Pekerjaan : Karyawan
Dalam perjanjian ini bertindak untuk diri pribadi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menjelaskan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik kendaraan telah bersedia untuk menyewakan kendaraannya kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA bersedia untuk menyewa kendaraan dari PIHAK PERTAMA berupa :
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak menyetujui bahwa kesepakatan atau perjanjian sewa KENDARAAN bulanan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berlaku sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani. Surat perjanjian ini berisi tentang syarat dan ketentuan yang diatur dalam 10 pasal yaitu sebagai berikut
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa menyewa KENDARAAN ini berlaku selama 7 bulan, terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2017 dan berakhir tanggal 13 Mei 2018.
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut telah usai, maka penyewaan KENDARAAN dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang akan ditentukan, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang akan ditentukan dalam surat perjanjian sewa.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa dari KENDARAAN tersebut adalah sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per bulan. Sehingga untuk keseluruhan waktu penyewaan KENDARAAN sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Keseluruhan biaya sewa akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA setiap bulannya sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Surat perjanjian ini berlaku sebagai sebuah tanda bukti pelunasan yang sah.
PASAL 3
JAMINAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA memberikan sebuah jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Ayat 2
Uang tersebut nantinya akan dikembalikan jika PIHAK KEDUA telah mengembalikan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan sebuah KENDARAAN serta STNK (Surat Tanda Nomor Kndaraan) kepada PIHAK KEDUA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Ayat 2
Dalam penyewaan KENDARAAN ini, PIHAK KEDUA tidak membutuhkan jasa sopir dari PIHAK PERTAMA.
Ayat 3
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut dalam keadaan jalan, terawat, baik dan lengkap kepada PIHAK PERTAMA setelah perjanjian ini berakhir.
PASAL 5
KETERLAMBATAN PENYERAHAN KENDARAAN
Apabila PIHAK KEDUA terlambat dalam pengembalian KENDARAAN selama jangka waktu 4 hari terhitung sejak perjanjian ini berakhir, PIHAK KEDUA dinyatakan telah melakukan sebuah pelanggaran tindak pidana sesuai dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 6
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak untuk menggunakan KENDARAAN tersebut selama perjanjian ini masih berlaku.
Ayat 2
Karena Kendaraan telah disewa oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk menjaga serta merawat KENDARAAN tersebut dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA.
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk memperbaikinya serta wajib mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian, biaya perbaikan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Ayat 2
PIHAK KEDUA dapat dibebaskan dari ganti rugi dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang disebabkan oleh Force Majeure. Force Majeure adalah bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, angina topan, petir, tanah longsor serta kebakaran yang disebabkan oleh factor extern yang mengganggu perjanjian ini.
Ayat 3
Apabila KENDARAAN tersebut hilang karena kelalaian dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus mengganti dengan KENDARAAN yang sama serta kondisi KENDARAAN yang sebanding dengan KENDARAAN yang disewa oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 8
LAIN-LAIN
Jika terdapat hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini, maka akan dibicarakan secara kekeluargaan atau musyawarah antara kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak yang tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara hukum dan kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap di Kantor Pengadilan Negeri Temanggung.
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan dilengkapi dengan materai secukupnya yang memiliki kekuatan hukum sama dimana masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Surat perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya surat ini oleh kedua belah pihak.
Temanggung, 12 Oktober 2017
Pihak Pertama
(Materai)
Ani Astuti
Pihak Pertama
(Materai)
Lilis Anjani
Merupakan sebuah surat perjanjian yang dibuat oleh pemberi kerja kepada seorang pekerja. Obyek dalam surat perjanjian ini adalah jasa kerja atau sebuah pelayanan. Selain itu dalam surat ini juga terdapat aturan dan kewajiban yang nantinya harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Berikut merupakan contoh surat perjanjian kerja:
Nama : Tunggul Sudibyo
Alamat : Perum Puri Indah No. 32 Temanggung
Jabatan HRD Manager PT. Sentosa Indah
Dalam hal ini bertindak untuk :
Nama Perusahaan : PT. Sentosa Indah
Alamat : Jl. Sutomo No. 122 Temanggung
Jenis Usaha : Perdagangan Material Bangunan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Nia Susanti
Temat, tanggal lahir : Temanggung, 23 September 1993
Alamat : Jl. Sri Suwarno No. 34 Temanggung
Dalam hal ini yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan nantinya akan disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk membuat surat perjanjian kerja dimana dalam surat tersebut terdapat ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut
PASAL 1
PIHAK PERTAMA telah menerima PIHAK KEDUA untuk bekerja di PT. Sentosa Indah yang beralamat di Jl. Sutomo No. 122 Temanggung dan PIHAK KEDUA menjabat sebagai Kabag Humas. PIHAK KEDUA bersedia menjadi karyawan PIHAK PERTAMA yakni sebagai Kabag Humas.
PASAL 2
Masa percobaan telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA yaitu selama 3 bulan terhitung sejak diterimanya PIHAK KEDUA bekerja di PT. Sentosa Indah yakni sejak tanggal 1 Maret 2017. Upah yang diberikan nantinya akan diberikan secara bulanan dan besarnya upah adalah sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan waktu kerja sehari selama 8 jam.
PASAL 3
Kedua belah pihak harus tetap mentaati peraturan yang ada dalam perusahaan ini. Selain itu PIHAK KEDUA juga harus tetap patuh terhadap tata tertib perusahaan ini.
PASAL 4
Jika muncul perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat terselesaikan maka akan diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Setelah kedua belah pihak membaca dan memahami isi dai surat perjanjian tersebut, maka dengan sukarela dan tanpa paksaan dari siapapun, kedua belah pihak bersama-sama menandatangani surat perjanjian ini
Temanggung, 1 Maret 2017
Pihak Pertama
Manager PT. Sentosa Indah
(Materai)
Tunggul Sudibyo
Pihak Kedua
(Materai)
Nia Susanti
Surat perjanjian ini merupakan surat yang dibuat antara peminjam uang dan pemberi uang, dimana nantinya seorang peminjam akan mendapatkan sejumlah uang dari pihak piutang.
Seorang peminjam wajib mengembalikan sejumlah uang tersebut beserta bunganya kepada pihak piutang dalam jangka waktu yang telah disepakati. Berikut merupakan contoh surat perjanjian meminjam uang:
Pada hari Rabu, tanggal 12 April 2018, kami yang bertanda tangan dibawah ini telah bersepakat dalam mengadakan sebuah perjanjian hutang piutang yaitu
Nama : Arif Riyanto
Nik : 3323127822040001
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jampiroso Selatan No. 242 Temanggung
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Adi
NIK : 33231455328090002
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jampirejo Timur No. 22 Temanggung
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Surat perjanjian ini berisikan tentang ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak yakni sebagai berikut
Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat di depan saksi, saksi tersebut dalam keadaan sehat jasmani rohani dan dapat dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Temanggung, 12 April 2018
Pihak Pertama
(Materai)
Arif Riyanto
Pihak Kedua
(Materai)
Adi
Itu tadi merupakan penjelasan mengenai pengertian, fungsi, syarat, ciri-ciri, jenis dan contoh surat perjanjian. Perlu diketahui bahwa surat perjanjian ini sangat penting, karena hal tersebut dapat dijadikan sebagai acuan dalam mengatasi sebuah perselisihan.
Untuk seseorang yang ingin membuat surat perjanjian, diatas sudah terdapat beberapa contoh surat perjanjian yang dapat dipahami dan dipelajari.
Cerita ini fiksi belaka, kemiripan dengan kejadian sesungguhnya hanyalah kebetulan, atau dirimu memang ingin membuatnya kebetulan 😅
read moreDalam konteks formulir C Plano pada Pilkada, singkatan “KWK” berarti “Kepala Wilayah Kerja”. Formulir C1-KWK Plano adalah catatan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Formulir ini mencatat secara rinci perolehan suara di setiap TPS dan merupakan bagian penting dalam proses rekapitulasi suara.
read moreThe **Department of Government Efficiency (DOGE)** is a proposed initiative by President-elect Donald Trump, aiming to streamline federal operations and reduce wasteful spending. Announced on November 12, 2024, the department is set to be co-led by tech entrepreneur Elon Musk and former Republican presidential candidate Vivek Ramaswamy.
read moreKyle Singler is a former professional basketball player known for his collegiate success at Duke University and his tenure in the NBA.
read morePete Hegseth is an American television host, author, and Army National Guard officer, recently nominated by President-elect Donald Trump to serve as the United States Secretary of Defense.
read moreAnne Applebaum is a renowned journalist, historian, and author whose works delve into some of the most pressing and complex topics of the modern era. Her expertise lies in examining the intricacies of authoritarian regimes, the rise of populism, and the fragility of democratic institutions. Her Pulitzer Prize-winning book, "Gulag: A History," offers an in-depth exploration of the Soviet labor camp system, shedding light on the human suffering and ideological underpinnings of one of the 20th century’s most oppressive systems.
read morePlexity AI is a marvel of our times—a confluence of technological ingenuity and the boundless hunger for understanding. At its core, Plexity AI represents an advanced synthesis of artificial intelligence and machine learning, built not merely to mimic thought but to empower it. Unlike earlier iterations of AI, which focused on specialized tasks or data crunching, Plexity seems designed to operate as an expansive intellectual partner, capable of untangling the Gordian knots of complexity that define the modern era.
read moreCollaboratively administrate empowered markets via plug-and-play networks. Dynamically procrastinate B2C users after installed base benefits. Dramatically visualize customer directed convergence without
Comments